ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Siap-siap Disanksi Jika Nekat Melanggar

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terhitung sejak 10 hingga 14 Maret 2021, Selasa (9/3/2021).

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 049/327/1-09/2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanakan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah  terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dalam rangka pencegahan Covid-19, ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mengajak masyarakat  di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5M, yaitu:

a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di Iuar rumah tanpa terkecuali;

b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;

c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);

d. Menjauhi kerumunan; dan

e. Membatasi mobilitas dan interaksi.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masing-masing ODP agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada menteri PANRB Yang disampaikan dengan tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. (dea)

Follow me in social media: