Gantanews.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Penerapan ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku secara nasional pada 2025. Selain bertransformasi secara bentuk, e-BPKB hadir dengan berbagai kemudahan dan kelebihan yang lebih praktis bagi pemilik kendaraan.
Kemudahan dan Kelebihan e-BPKB
- Bentuk Lebih Kecil dan Praktis
Ukuran e-BPKB kini lebih kecil, mirip seperti paspor, sehingga lebih mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana.
- Masih Berbentuk Buku
Meski sudah elektronik, e-BPKB tetap berbentuk fisik seperti buku, berbeda dengan SIM atau KTP.
- Dilengkapi Chip Identitas Kendaraan
e-BPKB dilengkapi chip khusus yang menyimpan data identitas kendaraan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan informasi.
- Koneksi dengan NFC di Smartphone
Teknologi NFC (Near Field Communication) memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek data e-BPKB secara cepat hanya melalui smartphone.
- Proses Mutasi Kendaraan Lebih Cepat
Mutasi kendaraan yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini bisa selesai hanya dalam 1 hari dengan e-BPKB.
BPKB Lama Masih Berlaku
Korlantas Polri memastikan bahwa BPKB lama masih tetap berlaku. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai perubahan ini. Peralihan ke e-BPKB dilakukan untuk mendukung efisiensi, digitalisasi, serta keamanan administrasi kendaraan di Indonesia.
Dengan e-BPKB, proses administrasi kendaraan menjadi lebih modern, aman, dan efisien. Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (red)