Musa Ahmad Di-Plt-kan: Saat Prestasi Elektoral Dikesampingkan, Golkar Diuji Menjaga Marwah Organisasi

waktu baca 3 menit

Musa Ahmad Di-Plt-kan: Saat Prestasi Elektoral Dikesampingkan, Golkar Diuji Menjaga Marwah Organisasi

Oleh: Deni Fernando

Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah yang menggantikan Musa Ahmad memunculkan tanda tanya besar, baik di kalangan internal partai maupun publik luas. Langkah ini menjadi sorotan karena diambil justru ketika Musa Ahmad tercatat sebagai salah satu figur dengan prestasi elektoral paling menonjol dalam sejarah Golkar di Lampung Tengah.

Di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar berhasil keluar sebagai pemenang pemilu dengan lonjakan signifikan perolehan kursi DPRD—dari sebelumnya 9 kursi menjadi 13 kursi. Pencapaian tersebut bukan hasil instan, melainkan buah dari konsolidasi kader yang solid, penguatan mesin partai hingga tingkat akar rumput, serta kepemimpinan yang dinilai efektif dan terukur.

Prestasi yang Berbanding Terbalik dengan Keputusan

Dalam logika politik yang sehat, prestasi elektoral semestinya menjadi dasar penguatan kepemimpinan, bukan justru alasan untuk menyingkirkan figur yang dianggap berhasil. Karena itu, keputusan di-Plt-kannya Musa Ahmad memunculkan tafsir kritis: apakah kemenangan dan kerja keras kader masih memiliki nilai strategis dalam sistem kepartaian?

Tidak sedikit kader menilai, langkah ini berpotensi mengirimkan pesan keliru ke bawah—bahwa kerja politik yang berujung kemenangan belum tentu mendapat jaminan perlindungan struktural. Jika persepsi ini menguat, maka yang tergerus bukan hanya figur, melainkan kepercayaan kader terhadap mekanisme internal partai.

Aturan Internal yang Dipertanyakan

Polemik ini semakin tajam ketika dikaitkan dengan aturan organisasi Partai Golkar sendiri. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Pasal 75 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masa baktinya telah berakhir diperpanjang hingga terselenggaranya musyawarah, tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan.

Ketentuan tersebut menegaskan prinsip kesinambungan kepemimpinan sebagai fondasi organisasi. Oleh karena itu, keputusan menunjuk Plt di tengah ketentuan yang masih memberi ruang perpanjangan kepengurusan dinilai sebagian pihak bertentangan dengan semangat stabilitas dan kepastian struktural yang telah diatur secara internal.

DPP Golkar di Persimpangan Sikap

Dalam situasi ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berada di posisi yang sangat menentukan. Tidak ada ruang untuk sikap ambigu. DPP dituntut bersikap tegas dan konsisten: apakah Partai Golkar benar-benar menghargai prestasi, menjunjung aturan organisasi, dan menjaga soliditas kader, atau justru membiarkan keputusan strategis dibaca sebagai kompromi kepentingan elite semata.

Jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak berhenti pada struktur DPD II Lampung Tengah. Lebih jauh, psikologi kader di tingkat bawah bisa terdampak serius. Rasa keadilan organisasi yang tercederai berpotensi melahirkan apatisme politik di internal partai.

Menjaga Golkar dari Dalam

Sejarah politik menunjukkan, partai besar tidak runtuh semata karena kekalahan pemilu. Banyak yang justru melemah dari dalam, ketika suara kader diabaikan dan keadilan internal dikesampingkan. Dalam konteks ini, keputusan DPP Golkar akan menjadi cermin arah kepemimpinan partai secara nasional—apakah berpijak pada meritokrasi dan aturan, atau sebaliknya.

Kini, publik dan kader hanya bisa menunggu.
Menunggu apakah DPP Partai Golkar akan menegakkan marwah organisasi dan konsistensi aturan, atau membiarkan polemik ini menjadi preseden yang perlahan menggerus kekuatan Golkar dari dalam.