Gantanews.co – Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub telah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis (9/1).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, mengumumkan bahwa pasangan Eva-Deddy meraih 264.740 suara. Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah hanya memperoleh 91.740 suara. Dengan hasil ini, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2024.
Terkait jadwal pelantikan, Arie menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota, termasuk Bandar Lampung, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, Arie juga menyebutkan bahwa kemungkinan jadwal tersebut dapat berubah jika ada peraturan presiden baru.
“Kami masih menunggu perkembangan dari Mahkamah Konstitusi, yang sidangnya diperkirakan selesai pada Maret 2025,” ujarnya.
Dengan hasil ini, Eva Dwiana akan melanjutkan tugasnya sebagai Wali Kota Bandar Lampung untuk periode kedua bersama pasangannya, Deddy Amarullah Yacub. Dukungan masyarakat yang besar terhadap pasangan ini menjadi salah satu faktor keberhasilan mereka dalam Pilkada 2024. (red)