Raden Adipati Bahas Pupuk Bersubsidi
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyoroti permasalahan dan pengelolaan pupuk bersubsidi khususnya yang ada di kabupaten Way Kanan.
“Kita masih menemukan kendala dilapangan seperti langkanya pupuk bersubsidi, masalah harga ditingkat kios (HET). Pupuk bersubsidi yang dijual pada kios tidak resmi, distribusi yang tidak tepat waktu dan jarak kios yang jauh dari kelompok tani,” ujar Adipati dalam Rakor Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, di ruang rapat utama pemda setempat, Kamis (10/03/2022).
Bupati menjelaskan, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat meningkatkan produktivitas dibidang pertanian dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Paling tidak ada 1 Perpres, 5-6 peraturan setingkat Menteri yang mengatur pengadaan, penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi ini, tetapi pada kenyataannya tetap saja ada permasalahan dalam penyaluran dan pendistribusiannya. Pada sistem pengajuan, penyaluran dan pengawasan harus disempurnakan melalui online (E-RDKK), rekapan menggunakan T-Pubers, Pendistribusian yang by name by address sesuai E-RDKK (dengan NIK),” jelas Adipati.
Menurut Adipati, beberapa permasalahan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yakni, saat ini Pemerintah berusaha meningkatkan produktivitas di bidang pertanian, yang sangat tergantung dari ketersediaan pupuk ditingkat petani (dilapangan), Untuk menekan biaya produksi tentunya yang diharapkan adalah pupuk bersubsidi, terlebih perbedaan harga yang sangat mencolok antara pupuk subsidi dan non subsidi.
Kesenjangan antara usulan dan realisasi serta Harga Eceran Tertinggi sangat berpoptensi memunculkan masalah dalam upaya meningkatkan produktifitas dan pendapatan petani.
“Untuk itu, perlu kita mengambil kebijakan atau langkah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin. Saya minta kita semua, Pemerintah, produsen, distributor dan kios-kios dapat menyatukan peran masing-masing untuk pupuk subsidi ini. juga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kadis TPHP, Maulana dalam laporannya menyampaikan Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Simluhtan) dengan syarat dan ketentuan Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan paling luas 2 Ha per Musim Tanam, Usaha Tani sektor tanaman pangan PATB dan Terdaftar dalam E-RDKK.
Sementara untuk proses pengajuan pupuk bersubsidi Tahun 2022 yaitu Penyusunan RDKK di Kelompok Tani pada Bulan Juni-Juli 2021, Penginputan RDKK ke Sistem E-RDKK oleh Admin Kecamatan yang berjumlah 4 orang sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 pada Bulan Agustus sampai Oktober 2021.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 pada Bulan Desember 2021 Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.237/IV.04-WK/HK/2021 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 pada Bulan Desember 2021 dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi serta Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Tim Verval Kecamatan dilakukan setiap Bulan di Sistem e-Verval berdasarkan T-Pubers pada Bulan Januari sampai Desember 2022.
“Permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya Letak Kios terlalu jauh dengan Wilayah Kelompok Tani sehingga Petani membutuhkan biaya lebih untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, Perembesan antar Wilayah Kelompok Tani (ada Kios tidak resmi tapi menjual pupul bersubsidi), Isu kelangkaan pupuk bersubsidi, Masalah harga ditingkat Kios/Pengecer (HET), Distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat waktu, Tidak semua Kios/Pengecer melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi merata ke Kelompok tani yang terinput dalam T-Pubers,” papar Bupati Adipati.
Diketahui, untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 berdasarkan e-RDKK yang sudah diinput adalah ±55.542 petani.
Dengan kebutuhan Pupuk Urea 43.918.448 Kg Volume usulan e-RDKK, 25.627.000 Kg Alokasi dengan Persentase 58.35%.
Pupuk ZA 4.167.123 Kg Volume usulan e-RDKK, 1.876.000 Kg Alokasi dengan Persentase 45.02%.
Pupuk SP-36 17.647.575 Kg volume usulan e-RDKK, 6.747.000 Kg Alokasi dengan Persentase 38.23%.
Pupuk NPK 57.469.528 Kg volume usulan e-RDKK, 12.739.000 Kg Alokasi dengan Persentase 22.17%.
Pupuk Organik Graul 8.435.53 Kg volume usulan e-RDKK, 630.000 Kg Alokasi dengan Persentase 7.47%.
dan Pupuk Organik Cair 96.935 Kg volume usulan e-RDKK, 6.217 Kg Alokasi dengan Persentase 6.41%. (Rahmat).