Warga Sumber Agung Gelagapan saat Polisi Temukan Senpi di Bawah Rak Piring Rumahnya

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO , Lampung Tengah-Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihmataram mengamankan TRP (48) warga Dusun 7 Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, karena kedapatan memiliki senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin.

Iptu Jefry Saifullah, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH mengatakan,barang bukti senpi di dapat saat penggeledahan di rumah TRP di kampung Sumber Agung.

Penangkapan TRP, pemilik senjata api tanpa izin ini berawal dari informasi warga. Saat didatangi Kapolsek Iptu Jefry dan jajarannya bersama pamong setempat Heru alias Gondrong ke rumahnya, TRP sempat mengelak.

Tak percaya begitu saja dengan TRP, jajaran Polsek Seputihmataram bersama pamong setempat melakukan penggeledahan dan memeriksa di setiap sudut ruangan rumahnya.

Dalam penggeledahan itu, di bawah rak piring di ruang dapur rumah TRP, polisi menemukan sepucuk senpi jenis FN dengan 3 butir peluru tajam di luar dan 3 butir peluru tajam yang masih ada di dalam magazen, dibungkus plastik warna hitam.

Atas temuan ini, pelaku diamankan ke Polsek Seputihmataram berikut barang bukti senjata api pistol made in Sweden warna hitam dengan 3 butir amunisi caliber 32 mm dan 3 butir amunisi kaliber 5.56 mm yang dimiliki pelaku TRP. (deni)

“Kepemilikan senjata api ini kami kembangkan kembali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang Iptu Jefry Saifullah, Kamis (14/1/2021)

Pelaku TRP, jelas dia, patut diduga telah melanggar dan tertangkap tangan tanpa izin menguasai, memiliki, menyimpan senjata api yang bukan pada peruntukannya sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (Red)

Follow me in social media: