Warga Punggur Ditangkap Karena Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

waktu baca 1 menit
Foto: Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Net)

Lampung Tengah – Suyatno (41), warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ditangkap satuan satuan reserse kriminal Polsek Punggur karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Korban kini sudah didampingi Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah. Menurut Ketua LPA Lamteng, Eko Yuona, kejadian itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut pada sang ibu. Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung ditangkap.

“Ibu korban melakukan konsultasi ke LPA dan melaporkan kejadian itu kepada petugas hingga pelaku ditangkap,”ungkapnya. 

LPA Lamteng sambung Eko bersama dengan Sakti Peksos sudah melakukan pendampingan, dan rencananya dalam minggu ini akan membawa korban ke Bandar Lampung untuk pemulihan traumanya.  (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *