Warga Kota Metro Boleh Hajatan Dengan Hiburan, Yang Penting Jangan Joget

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, METRO – Ketua Dewan Kesenian Kota Metro, Provinsi Lampung, Muadin Efuari mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang juga merupakan Satgas Covid-19 setempat.

Hal ini disampaikannya kepada gantanews,co di salah satu acara yang digelar di kelurahan Mulyojati, Kota Metro, Jumat (11/06) malam.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Metro, Forkopimda dan Kapolres. Warga diperbolehkan hajatan dengan hiburan dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Muadin yang mengaku diminta Satgas untuk membantu memonitor acara menjelaskan syarat digelarnya hajatan.

“Tempat duduk paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, jarak minimal 1 meter selama dua jam persesi, tenda pesta maksimal 4 unit ukuran 6×6 meter, tinggi panggung hiburan minimal 1 meter ukuran 6×6 meter serta makanan menggunakan kotak kemasan,” jelasnya.

Muadin menambahkan jika hajatan ada hiburan ada larangan untuk berjoget.

“Apabila ada hiburan Qasidah, Orgen Tunggal dan kesenian tradisional tamu undangan tidak boleh berjoget, pelantun lagu hanya biduan, pemandu acara agar selalu menerapkan Prokes dan waktu acara berakhir paling Pukul 17.00 WIB,” pungkasnya. (Andi)

Follow me in social media: