Walikota Tolak Propemperda 2021 yang Diusulkan DPRD

waktu baca 2 menit

GANTNEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Bandar Lampung Herman HN menghadiri rapat Propemperda (Penandatanganan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2021 di Ruang Rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandar Lampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.

Enam Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.

Propemperda Tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditolak Herman HN disebabkan karena tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.

“Saya harus menolak atau belum bisa setuju karena Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemkot cuma satu dan DPRD ada enam dari tujuh usulan yang dibacakan tadi,” katanya. 

Orang nomor satu di kota berjuluk Tapis Berseri ini juga mengatakan dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban Pemkot dalam memprogramkan perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 .

“Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, ini tidak ada koordinasinya dalam membuat raperda,” ungkap Herman

“Saya akan setuju-setuju saja jika Raperda yang diajukan pemda itu tiga dan dewan mengusulkan empat melihat prioritasnya. Silakan dicek kembali dan dibicarakan,” tambahnya.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, jika menyetujui apa yang diajukan oleh DPRD maka apabila nanti ada perubahan-perubahan Perda maka pemerintah tidak bisa bergerak. Sebab telah terkunci di Propemperda.

“Pokoknya pemerintah pusat harus selaras dengan pemerintah daerah. Tolong dibahas lagi DPRD usulkan empat, Pemkot tiga raperda,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandar Lampung, Hadi Tabrani, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung.

“Kita sudah koordinasi dan hingga finalisasi sekarang hanya satu usulan raperda dari pemkot, prinsipnya dewan hanya menunggu surat dari bagian hukum,” ungkap Hadi

“Pemkot juga masih bisa mengajukan raperda dalam kondisi tertentu seperti menghadapi bencana atau konflik serta ada peraturan yang lebih tinggi dari Propemperda,” tambahnya. (dea)

Follow me in social media: