Walikota Ingin Pemutakhiran Data Penduduk Dilakukan per Dua Tahun

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Walikota Herman HN resmi membuka acara sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019 di Gedung Semergou Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Di kesempatan itu, Herman meminta pemuktahiran data penduduk di wilayah Kota Bandar Lampung dapat dilaksanakan per dua tahun sekali.

“Dan yang meninggal dikurangi dari Kartu Keluarganya.  Yang baru lahir dimasukkan. Jadi akurat datanya. Saya minta dua tahun sekalilah. Kalau tiga tahun, itu kelamaan,” katanya.

Perubahan itu termasuk kartu tanda penduduk (KTP) yang dirubah per dua tahun sekali.

“Kalau nomor induk kependudukan (NIK) tetap gak boleh berubah. Tapi kalau alamat bisa berubah-ubah,” ujarnya.

Suami Eva Dwiana ini menjelaskan pihaknya mensosialisasikan Permendagri tersebut agar penduduk yang pindah atau kecamatan/kelurahan yang diganti segera disesuaikan dengan alamat yang baru.

“Ini biar tau siapa yang pindah dari kelurahan A ke Kelurahan B, supaya data lebih akurat. Segera kegiatan tahun 2021 kita perbaiki ulang perbaikan Kartu Keluarga (KK) di Kota Bandar Lampung,” katanya.

Herman juga mengaku akan membagikan 500ribu masker kepada masyarakat.

“Setiap rumah penduduk saya bagikan masker melalui dinas-dinas, badan se-Bandar Lampung. Ini agar masyarakat bener-bener menggunakan masker,” ujarnya. (dea)

Follow me in social media: