Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Tidak Relevan

waktu baca 2 menit

BANDARLAMPUNG – Pro kontra dari berbagai kalangan mencuat di Provinsi Lampung, terkait wacana Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh DPRD.

Wacana tersebut dinilai sudah tidak relevan di era reformasi saat ini.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan, bahwa bukan dengan cara mengganti mekanisme pemilihan dan menyerahkannya kepada DPRD, akan tetapi pemilihan secara langsung adalah bentuk demokrasi.

“Saya meyakini bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung adalah bentuk demokrasi yang baik,” kata Erwan, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (12/11/2019)

Dijelaskan Erwan, saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No10 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

“Saat ini kita berpedoman kepada undang-undang yang masih berlaku, proses pemilihan kepala daerah masih pemilihan langsung,” kata dia.

Senada dengan Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono, dirinya menganggap wacana tersebut  sudah tidak relevan di era pemerintahan reformasi.

“Dengan keluarnya Perppu di era pak SBY, itu sudah menandai akhir dari diskursus pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Karena ketika Perppu itu dikeluarkan, itu juga sudah disetujui oleh DPR RI,” tegasnya.

Bahkan Wahyu beranggapan, suatu hal yang mustahil jika pembahasan revisi UU Pilkada dapat diterapkan di Pilkada serentak 2020 mendatang, dikarenakan dirinya melihat efesien waktu yang tidak memumpuni.

“Kalau mau diubah ya harus dicabut dulu Perppu nya, dan saya rasa prosesnya sangat jauh kalaupun pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD,” ujarnya. (Esa/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *