UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung–  Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi sebesar Rp2.903.222. Naik 9 persen dari UMK tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp2.653.222.

 “Karena ini sedang pandemi, kita harus membela semuanya. Pengusaha kita bela, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera. Kita naikkan Rp250 ribu dari tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp2,6 juta sekian,” kata Walikota Herman HN, Senin (2/11/2020).

“Jadi naiknya sekitar 9 (sembilan) persen. Tadinya saya minta 10 persen. Tapi keputusannya naik Rp 250 ribu. Tidak apa. Yang penting naik, karena tiap tahun upah buruh di Bandar Lampung naik. Kita belum maksimal harusnya tiga jutaan, agar ekonomi kita meningkat lagi ke depan,” tambahnya.

Suami Eva Dwiana ini berharap seluruh perusahan yang ada dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

“Pengusaha juga harus mengikuti intruksi ini. Kita akan awasi pelaksanaannya. Selama pandemi ini saya tidak tutup mata, malahan UMKM saya permudah izinnya, gratis dan saya kasih alat pengemasan yang modern,” pungkasnya. (dea)

Follow me in social media: