Tukang Todong Senpi Lintas Kecamatan “Dibabat” Polres Mesuji

waktu baca 2 menit
Ilustrasi (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, MESUJI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sekira pukul 16.10 WIB di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Selasa (09/06/2020)

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Riki Nopriansyah bersama anggota Tekab 308 dan anggota Polsek Tanjung Raya beserta Polsubsektor Mesuji.

Mewakili Kapolres AKBP Alim, Kasat Reskrim Polres Mesuji menjelaskan kronologisnya.

“Pada Senin 02 Maret 2020 lalu di dekat makam Desa Margo terjadi Curas. Korban bawa mobil dikejar 2 orang dengan motor Honda Supra X. Korban ditodong senjata api dan diminta menyerahkan Tas hijau berisi uang sekira 29 juta, 5 suku perhiasan emas (cincin dan gelang) dan 2 buah Handphone (Samsung dan Nokia), dan 1 buah buku tagihan di pasar, korban mengalami kerugian sekira 50 juta rupiah,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu 15 April 2020 telah diamankan empat orang pelaku perkara 365 KUHP atas nama PY (25), BY (38), EN (35), dan GW (20).

Dari penangkapan didapat keterangan Curas dilakukan bersama dengan tersangka lain yaitu AL (30) , ED (DPO), dan LD (DPO).

Lalu pada 09 Juni 2020, personel Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan AL (30) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

Adapun rincian TKP yang dilakukan tersangka yaitu di jalan Desa Margojadi (Kecamatan Mesuji Timur), Desa Tanjung Sari, Jalan Simpang Selamat Datang Desa Brabasan, Desa Muara Tenang (Kecamatan Tanjung Raya), dan Desa Sidomulyo (Kecamatan Mesuji).

Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk bahan pengembangan. (Rls/Red)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *