Tuberculosis dalam Isu Pilkada Lampung Tengah

waktu baca 4 menit

Tuberculosis dalam Isu Pilkada Lampung Tengah

Oleh: Hasbullah *)

TUBERKULOSIS (TBC) atau yang dulu dikenal TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TBC (Mycobacterium tuberculosis). TBC bukan disebebkan oleh guna-guna atau kutukan. TBC juga bukan penyakit keturunan. Sebagian besar kuman TBC menyerang paru, tetepi tepat juga mengenai organ atau bagian tubuh lainnya (misalnya:tulang, kelanjar, kulit, dll), saat ini TBC disebut dengan TB.

TB dapat menyerang siapa saja, terutama menyerang usia produktif/masih aktif bekerja (15-50) dan anak-ank. TB dapat menyebabkan kematian dan apabila tidak diobati 50% dari pasien akan meninggal setelah 5 tahun. Dan kuman TB dapat bertahan hidup selama beberapa jam dalam ruang yang tidak terkena sinar matahari.

Penyakit ini memiliki gejala utama yaitu batauk terus dan berdahak selama 2 Minggu atau lebih, walupun hari ini setiap orang batuk dicurigai TB. Dengan gejala tambahan batuk campur darah, sesak nafas dan nyeri dada, nafsu makan berkurang, berat badan turun, lemas, demam/meriang berkepanjangan dan berkeringat di malam hari tanpa melakukan kegiatan. 

Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara dengan beban TB yang tinggi. Untuk menurunkan beban TB harus ditemukan kasus TB sedini mungkin dan sebanyak-banyaknya di dalam masyarakat untuk mendapatkan pengobatan sampai sembuh. Maka dari sini pemerintah daerah khususnya kabupaten Lampung Tengah harus hadir untuk menyamakan persepsi dalam pola pikir, pola sikap, pola tidak (kebijakan) dalam rangka upaya penanggulan TB. Hal ini sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan (Permenkes)  No 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulan TB pasal 2  yang menyeputkan Penanggulangan TBC melibatkan semua pihak terkait baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Target program Penanggulangan TB nasional yaitu eliminasi pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TB tahun 2050. Dalam permenkes disebutkan  Strategi nasional Penanggulangan TB yaitu dengan penguatan kepemimpinan program TB, peningkatan akses layanan TB yang bermutu, pengendalian faktor risiko TB, peningkatan kemitraan TB, peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan TB dan  penguatan manajemen program.

Menelaah dari starategi ini pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk membuat peraturan daerah tenteng tuberculosis sebagai pengejawantahan permenkes tersebut dan menjadi program unggulan dalam bidang kesehatan.

Dari angka capaian yang didapat dari wakil superveisor (Wasor) TB dinas kesahatan kabupaten Lampung Tengah di tahun 2018, dengan jumlah penduduk 1.271.556 jiwa, 28 kecamatan ,315 desa, 1 RS pemerintah, 9 RS swasta  dan 39 puskesmas, 116 pustu, dengan target terduga 48.180 tercapai 16.042 (33,30%), target kasus (orang terkena TB) 4.818 tercapai 2.858 (59%). Dan dari capain kasus tersebut 69,7% berasal dari puskesmas, 25,9% dari RS, 1,5 Klinik, 2,8% DPM (dokter praktik Mandiri).  Dan pada tahun 2019 capai terduga 5.793 dan capaian kasus 1.319.

Terlihat jelas disini ada selisih sangat jauh antara terduga dan capaian, angka kesenjangan ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pencatat dan pelaporan yang terjadi di pengelola program yang ini tidak bisa disalahkan secara penuh. Karena pelu diketahui pencatatan dan pelaporan sudah menggunkan jaringan internet dengan program SITB (sistem infomasi tuberculosis) yang ini membutuhkan tenaga khusus. Di lain sisi juga masih lemahnya perhatian tenaga kesehatan secara keseluruhan, terlihat adanya kurangan kesadaran bersama antara tenaga kesehatan satu dengan yang lain yang ini. Artinya kepala daerah semaga pemaku kebijakan sudah semestinya menggunakan narasi melahirkan program kesehatan yang bisa menjawab persoalan TB selama ini.

Lebih dalam jika melihat kesejangan capaian TB di Kabupaten Lampung Tengah kedapan kepala daerah harus memiliki politik gagasan  dan politik program sehingga yang lahir kernya nyata bukan inovasi yang tak berarti untuk kemajuan dunia kesehatan yang hari ini selalu membuat sakit hati dan mengerjakan tugas memaksakan diri. Artinya Bupati dan Wakil Bupati mempunyai tanggung jawab besar serta memiliki komitmen dalam  pemberatasan penyakit TB guna mewujudkan target nasional 2050 Indonesia bebas TB.

Perlu kita ketahui bahwa 1 pasien TB jika tidak diobati maka dalam waktu 1 tahun akan menularkan 10-15 orang, maka sebenarnya penyakit ini lebih berbahaya dari covid-19 yang hari sendang melanda. Sebab TB ini menyerang paru dan secara otomatis menurunkan daya tahan tubuh. Jika ada 10 pasien TB dalam waktu 1 tahun tidak di obatin sampai sembuh maka di tahun depan akan ada 100-150 orang tertular.

Maka kepala daerah kedepan sudah seharusnya tampil untuk bisa menyajikan program-program yang mampu memberikan dukungan terhadap realisasi program pemberatasan TB dipuskes, rumah sakit, klinik dan DPM (dokter praktik mandiri) serta memberikan ruang kepada NGO yang kosen terhadap pemberatasn TB di Kabupaten Lampung Tengah.  

Di lain sisi dalam pemberantasan TB, kepala daerah juga harus aktif  melibatkan organisasi pofesi seperti IDI, PPNI, IBI dan sejenisnya yang memiliki basis kesehatan sampai tingkat bawah yang ini akan meringankan kerja pemerintah daerah dan juga perlu dipahami juga bahwa pemberatasan TB merupakan tanggung jawab bersama dengan satu komando pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.

Maka dari sini pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah kedepan harus mampu melahirkan peraturan daerah atau  sejenisnya yang secara utuh mengatur mekanis pecarian, pemeriksaan, pengobatan dan penyembuhan pasien TB. Sehingga payung hukum pemberatas TB yang menjadi bentuk komitmen riil dari pemerintah daerah dalam pemberatasn TB di Lampung Tengah.

*) Koordinator Pelaksana SSR TB Care ‘Aisyiyah Lampung Tengah/Dosen Fakultas Kesehatan UMPRI

Follow me in social media: