Tilep Ciki Ratusan Juta dan jadi DPO, Pria ini Bertahun-tahun Nyamar Jadi Sopir Truk Pasir

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Menjual makanan ringan tanpa sepengetahuan bosnya, MSR (45), warga Kelurahan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa meringkuk di jeruji besi.

MSR yang dikenal licin dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng, Senin (7/9/2020). Selama ini, dia menjadi DPO (buron). Dan ternyata dia menyamar menjadi pengemudi truck bermuatan pasir.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang DPO, saat sedang mengemudi mobil bermuatan pasir.

“Pelaku MSR (45) bersama dengan rekannya Triono (telah menjalani hukuman) dan salah satu lagi (tewas), hendak diminta untuk mengirimkan barang berupa ciki ke Pekanbaru. Namun di jalan Kampung Bandar Agung barang-barang tersebut dijual tersangka bersama temannya tanpa sepengetahuan pemilik barang,” ujar Yuda

Akibatnya, lanjut AKP Yuda, korban mengalami kerugian mencapai Rp800 juta.

“Pelaku ditangkap saat sedang mengemudikan truck bermuatan pasir di depan Mako Polres,” pungkasnya.

Ditambahkanya, saat ini pelaku diamankan di Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, dan dengan dibidik dengan pasal 372 KUHP pidana. (Deny)

Follow me in social media: