Terpengaruh Film Dewasa, Kakek Cabuli Bocah

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Pulau Panggung – Kakek 60 tahun berinisial MH warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, korban yang masih 9 tahun telah lima kali dirudapaksa sang kakek. Karena diancam, korban yang masih duduk di kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu itu tak berani melapor pada orang tuanya.

Dari pengakuan pelaku di kantor polisi, tersangka ternyata sering menonton film-film dewasa alias film porno melalui handphonenya.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban.

“Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8/20) malam,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (21/8/20).

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya membenarkan.

“Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020. Sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka pencabulan disertai persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu 3 bulan hingga sekarang.

“Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut terjadi akibat dari terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui HP.

“Tersangka sering nonton film dewasa di HP, sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: