Terkait Bagi-bagi Minyak Goreng, Bawaslu Lamtim Klarifikasi Bapaslonkada

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) telah memanggil dan meminta keterangan bakal pasangan calon kepala daerah (Bapaslonkada) atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi terkait pembagian minyak goreng di Kecamatan Waway Karya,  Senin (21/9/2020).

Dasar pemanggilan terhadap Bapaslon tersebut adalah hasil informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Lampung Timur, melalui penelusuran Panwaslu Kecamatan Waway Karya.

“Panwaslu Kecamatan Waway Karya telah meminta keterangan dari beberapa orang yang mengetahui pembagian sembako, berupa minyak goreng kemasan yang terdapat gambar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi,” kata Kordinator Divisi Penindakan Winarto.

Setelah melakukan klarifikasi, kata Winarto, selanjutnya Bawaslu akan segera melakukan rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Apakah ini merupakan pelanggaran atau bukan, karena memang ini belum masuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.

Winarto mempertegas Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran secara transparan dan totalitas. (Ahmad)

Follow me in social media: