Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Resedivis Pelaku Curas

waktu baca 1 menit
Foto: Penangkapan pelaku curas. (Rls)

Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pendodongan dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Rabu (1/4).

Tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 itu bernama Beni Setiawan (20), warga Pekon Sukabanjar Kecaamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya, sehingga dilakukan pengembangan. Namun sayang ia berusaha mengelabui dan membahayakan petugas sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 1 Januari 2020, korbannya berinisial IP (15) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan TKP Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Dari tangan tersangka turut disita satu unit handphone Oppo A37 hasil pendongan milik korbannya. Menurut Edi, tersangka terkenal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. (Rls)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *