Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus DPO Curanmor

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah -Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO pelaku curanmor berinisial SP alias Sandi (25) warga Dusun III  Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih.

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di lingkungan III Kel Komering Agung Kec Gunung Sugih, Lamteng. Hal itu di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Penangkapan pelaku DPO itu dipimpin Ipda M.P Ramdoni berdasarkan dari laporan korban dengan nomor : DPO /02/IV/2020tgl 06 april 2020.

“Sebelumnya rekan pelaku telah tertangkap terlebih dahulu yakni SG alias Soni (21) dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih,” terang AKP Yuda, Jumat (16/10/2020)

Lebih lanjut, kata Yuda, korbanya adalah Sartam, waktu itu sedang memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD di teras rumahnya ketika hendak Sholat Dzuhur di dusun II Kampung Tanggulangin Kec Punggur Kab Lampung Tengah, Rabu (01/04/2020) sekira pukul 12.30 Wib .  

Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang. Namun tidak lama dari Sholat korban melihat motornya sudah di bawa pelaku langsung di lakukan pengejaran  bersama.

“Satu pelaku SG alias Soni tertangkap duluan dan saat ini menjalani hukuman,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku SP Als Sandi berikut barang bukti 1 ( satu) Sepeda Motor honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD yang disita dari pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SP Als Sandi di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (deni)

Follow me in social media: