Sinyalemen Kepentingan Pilwakot dan Celah Duit dalam PPDB, KPKAD Desak Komisi IV Turun

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandar Lampung dipastikan akan menemui banyak kendala sebagaimana yang dialami oleh jenjang SMA atau sederajat di Provinsi Lampung.

“Meskipun sudah ada aturannya, akan tetapi pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan banyak mengalami kendala. Oleh karenanya perlu dilakukan pemantauan yang ekstra oleh anggota DPRD Bandar Lampung, khususnya Komisi IV (empat),” ujar Koordinator Presidium Tim Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, Senin (22/6/2020).

KPKAD meyakini PPDB tak lepas dari masalah dan sarat dengan kepentingan karena proses PPDB bersamaan dengan tahapan-tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.

“Sebagai bagian dari masyarakat Bandar Lampung, kami menilai bahwa proses PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung  ini rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini pun dapat saja dilakukan oleh oknum tim pemenangan dan bahkan calon kontestan dalam Pilwakot Bandar Lampung mendatang,” urai praktisi hukum Progressif ini.

Analisis KPKAD terkait proses PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang diduga sangat kental dengan kepentingan oknum bukan tanpa dasar, karena secara bersamaan akan dilakukan Pilwakot.

Selain itu, masih terbuka lebarnya celah hukum oknum ‘bermain’ untuk mengeruk keuntungan dalam aturan PPDB. Misalnya soal Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dalam Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan soal domisili calon dan lain sebagainya.

“Aturan PPDB ini bisa menyediakan ruang celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum, baik Disdukcapil yang menerbitkan Kartu Keluarga atau bahkan RT/RW menerbitkan domisili bagi para calon siswa untuk menggantikan Kartu Keluarga. Makanya diperlukan pemantauan,” jelas akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini.

Menurut Gindha, tidak menutup kemungkinan, ada pihak kepentingan atau oknum yang dapat memainkan peran di Dinas/Instansi (Dinas Pendidikan dan Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil) dan bahkan di tingkat RT/RW sekalipun untuk menambah pundi-pundi suara menjelang Pilwakot Bandar Lampung.

“”Karena itu, Komisi IV DPRD Bandar Lampung dengan segala kewenangannya agar dapat ekstra dalam pengawasan PPDB ini,” katanya.

KPKAD berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,  yakni melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu sebelum melakukan pengumuman. Ini untuk mengcrosscheck kebenaran data yang disampaikan kepada Penyelenggara oleh orang tua calon peserta didik.

“Tidak menutup kemungkinan ada kandidat yang diduga memiliki jaringan, baik di Dinas/Instansi maupun di jaringan RT/RW di Bandar Lampung. Maka perlu diawasi secara ketat pelaksanaan PPBD pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menghindari isu negatif di masyarakat yang pada ujungnya akan merugikan orang lain dalam menjelang kontestasi Pilwakot mendatang dengan melakukan verifikasi Faktual dilapangan,” pungkas Gindha. (red)

Follow me in social media: