Sikat Habis Barang Guru Honorer, Pemuda Diringkus

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban diback up Team Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penangkapan pelaku curat.

Ia ditangkap berdasarkan LP/ 341-B /XI/2020/POLDA LAMPUNG /RESLAMTIM /SEK NUBAN tanggal 25 November 2020. Korbannya adalah Tatang Sumantri (52), guru honorer yang menetap di Dusun V Kel.Rawa Selapan Kec.Candi Puro Kab. Lampung Selatan.

Kronologis kasus terjadi hari Rabu 25 November 2020 sekira pukul 02.00 WOB. Korban sempat terbangun dari tidur. Bahkan sempat merokok dan merapikan barang korban yang pada saat itu korban tertidur di Gazebo belakang  rumah saudara Erwin.

Setelah merapihkan barang korban kembali tidur Kemudian sekitar 03.30 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat barang- barangnya sudh hilang. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batanghari Nuban untuk ditindak lanjuti.

Pelaku diduga melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat Gazebo belakang rumah dan langsung masuk rumah mengambil tas milik korban.

Barang milik korban yang hilang berisi tas selempang berwarna hitam berisikan satu unit handphone merk Xiozmi, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A5, uang cash Rp2.000.000, dompet berisikan uang Arab lebih kurang 150 Real, SIM A dan SIM C atas nama korban dan lainnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10.000.000,-

Kamis, 3 Desember 2020 sekira pukul 22.35 WIB, Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dibackup Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penangkapan pelaku atas nama Sepki Irwansyah di kediamannya di Kedaton Induk, Kecamatan Batanghari Nuban berikut dengan barang bukti. (Ahmad)

Follow me in social media: