Sidak, Ombudsman Temukan Calo ‘Berkeliaran’ di Samsat Bandar Lampung

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung –  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Samsat Bandar Lampung, Kamis (25/6/2020). Dalam Sidak itu, tim masih menemukan adanya calo.

“Benar dalam kunjungan kami, tim yang melakukan mistery shopping menemukan 3 calo yang tersebar di lokasi pelayanan dan telah kami sampaikan langsung ke AKBP Bryan Benteng selaku Kasubdit Regident Polda Lampung dan saudari Koimah selaku Kepala UPTD Wilayah I,” ungkap Nur.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Ombudsman mengungkapkan, kebanyakan calo menawarkan jasa dengan harga Rp125ribu sampai dengan Rp200ribu.

“Kami apresiasi kesigapan AKBP Bryan Benteng. Koimah selaku Pihak Samsat Bandar Lampung yang langsung menyambut terbuka temuan dan masukan yang Tim Ombudsman sampaikan. Mereka mengaku memang giat menyusuri praktik percaloan. Kita sadari bersama, oknum ini memang agak sulit diberantas. Yang paling penting, pihak Samsat Bandar Lampung telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal dari bukti awal yang kami berikan,” katanya.

Lebih lanjut Nur juga mengungkapkan bahwa protokol pencegahan Covid-19 telah dijalani, standar biaya telah diinformasikan, ruang tunggu yang nyaman serta ketersediaan petugas informasi di ruang pelayanan juga sudah memadai

“Untuk protokol pencegahan Covid patut diapresiasi. Selain saran terpenuhi, petugas juga sigap di ruang pelayanan. Begitu juga dengan ruang pelayanan yang sudah menerapkan physical distancing. Intinya kalo secara sarana prasarana sudah dikelola dengan baik,” tegasnya.

Selain hal tersebut, pihaknya menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan oleh internal, dalam hal ini Samsat Bandar Lampung.

“Sebenarnya praktik percaloan bisa segera diselesaikan jika sarana pengaduan jelas diinformasikan. Sehingga masyarakat bisa mengadu di hari yang sama. Pengakuan dari pihak Samsat sarana pengaduan di tempat berupa kotak saran. Sedangkan kotak saran itu bukan sarana pengaduan, namanya saja sudah saran. Kalaupun mau berupa kotak, ya kotak pengaduan, sifatnya wajib ditindak lanjuti dan disiapkan kertas dan alat tulisnya. Selain itu diberitahukan kepada kami juga bahwa masyarakat dapat mengadu melalui instagram. Tapi kami lihat tidak di informasikan di ruang layanan. Bisa juga berupa whatsapp atau email, apapun sarananya intinya harus tersampaikan di ruang layanan agar pengguna layanan mengetahui,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: