Sekolah Online Diperpanjang, Kadisdik Tampung Banyak Keluhan Soal Beratnya Kuota Internet

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar LampungMenanggapi keluhan orang tua murid mengenai KBM (Kegiatan Balajar Mengajar) secara online, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Sukarma Wijaya memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada tiap sekolah.

Kata dia, dana BOS tersebut bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik.

“Kembali kepada kebijakan sekolah. Kalau dimungkinkan melalui dana BOS ada pembagian kuota itu, memang itu dibolehkan, silahkan. Namum harus dikonsultasikan kepada guru dan kepala sekolah,” kata Sukarma, Selasa (25/8/20).

“Namun kadang ada sekolah juga tidak mencukupi. Bagaimana bisa memberikan kuota, bayar guru honor kami saja tidak cukup,” tambahnya.

Lebih lanjut Sukarma menjelaskan, ada dua masalah yang menjadi keluhan orang tua murid dengan adanya KBM di rumah.

“Pertama, orang tua dari kalangan belum mampu yang berat membiayai kebutuhan sekolah selama daring. Kedua dengan tidak masuknya anak ke sekolah, memanfaatkan belajar kelompok untuk sekedar bermain-main,” katanya.

“Tapi yang lebih banyak menjadi persoalan masalah daring ini adalah kuota yang selalu ditanyakan kepada kami. Artinya kita harus sama-sama cari solusi. Kita kembalikan kepada Bapak Walikota, dalam hal penangguhan KBM secara tatap muka,” tambahnya.

Sukarma juga menjelaskan mengenai kebijakan tidak ada penarikan SPP untuk sekolah dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dimana itu sudah diberlakukan sejak awal mula KBM online.

“Kalau sekolah di ranah Pemkot, yaitu TK, SD dan SMP tidak bayar SPP. Tidak ada penarikan itu. Karena kita masih terbantu dengan pencairan dana BOS. Kalau ada penarikan SPP, boleh lapor ke kita. Nanti kita akan kita fasilitasi dan kita menengahi,” katanya.

Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), kata Sukarma, kebijakan tidak menarik SPP selama Covid-19 ada pada wewenang pemerintah provinsi.

“Kebijakan ini juga berlaku pada SMA, bapak gubernur juga sudah mengatakan seperti itu. Sekalipun itu kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, tapi sekolahnya ada di kota Bandar Lampung, sehingga harus mengikuti kebijakan walikota,” puungkasnya. (dea)

Follow me in social media: