Sebagian Besar Masjid Di Lampung Tetap Gelar Salat Idul Fitri

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Salat Idul Fitri (foto: Portal Bandung Timur)

Gantanews.co, Bandar Lampung – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan larangan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di masjid/mushola/lapangan terbuka bagi wilayah-wilayah dengan status zona orange dan merah penyebaran virus Corona.

Namun sebagian sebar masjid di Lampung tetap akan menggelar pelaksanaan Salat Idul Fitri, meskipun hingga hari ini, Rabu (13/05/2021) dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya Kabupaten Tanggamus yang berstatus zona kuning, selebihnya zona orange.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung K.H. A. Bukhari Muslim seperti dikutip Lampost.co, Selasa (11/05/2021).

Menurut Bukhari Muslim, sebanyak 50 persen masjid dan mushola di Lampung tetap akan menggelar Salat Idul Fitri. Ditambahkannya, sebagian besar rumah ibadah yang menggelar salat Idul Fitri itu berada di perkampungan atau kompleks. Sehingga, pelaksanaannya memang diperuntukkan bagi warga sekitar masjid saja.

“Adapun masjid yang berdekatan dengan jalan protokol, Salat Id tidak dibuka untuk umum,” ujar Bukhari Muslim yang juga Ketua Umum Masjid Agung Al-Furqon itu.

Bukhari menambahkan, masjid yang melaksanakan salat Idul Fitri itu pun bukan masjid yang memiliki kapasitas besar, jumlah jemaah pun terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan.

Bukhari berpesan, pelaksanaan ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah untuk menghindari adanya penularan Covid-19,” pungkasnya. (*)

Follow me in social media: