Satu Pelaku Curas Diamankan Tekab 308 Polres Lamteng, Satu Lagi Buron

waktu baca 1 menit
Ilustrasi (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (9/6/2020).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan pelaku AF (20) adalah warga Kecamatan Terbanggi Besar dan diamankan setelah melakukan curas, sedangkan seorang pelaku masih buron.

Kronologisnya, Korban Muhammad Syafei bersama temannya bernama Yulianto membawa mobil Pick Up bermuatan pakan Sapi. Saat melintasi jalan lintas Sumatera depan MAN  korban bersama temannya dihadang 2 orang pelaku membawa sepeda motor dan beralasan meminta uang keamanan sebesar Rp300 ribu.

“Korban diancam dengan senjata tajam dan 2 unit Handphone milik korban serta uang tunai Rp.570 ribu diambil. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.2,8 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *