Satu Lagi Kawanan Rampok Sopir Truk Ditangkap

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah-Setelah DPO kurang lebih sembilan bulan, satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah menjalani hukuman, akhirnya ditangkap Polsek Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung.

Pelaku berinisial MB alias Mad Bolang (25) warga Dusun Gunungmekar, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Terbanggibesar, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

“Satu pelaku yang sempat DPO sudah ditangkap, menyusul tiga pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman,” ujar Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Rabu (3/2/21).

Dikatakan Santoso, dari empat pelaku, yang tiga pelaku sudah tertangkap lebih dulu tersebut. Masing-masing berinisial RS, AKW dan RAL. Korbannya berinisial Dari (43) seorang sopir warga Kampung Bulag Kelurahan Sruwak, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Saat korban sedang mengemudikan mobil Truck BE 8959 UQ bermuatan singkong, setibanya di Jalan Way Abung tepatnya di Jembatan Layang Tol Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai dicegat oleh 4 pelaku.

Setelah berhenti, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil HP merk Xiaomi, dompet korban yang berisi STNK mobil BE 8959 UQ, KTP, SIM B, ATM Bank BCA, ATM Bank Mandiri atas nama korban, ATM Bank BRI atas nama Lina Fitra, dan uang tunai Rp300 ribu. Setelah itu keempat pelaku melarikan diri.

Saat ini, keempat pelaku kejahatan ini kesemuanya sudah berhasil ditangkap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MB alias Mad Bolang dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (Red)

Follow me in social media: