Satres Narkoba Polres Lamteng Tangkap Penikmat Sabu

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan TS Als Tomik (43) warga Kampung Gunungbatin Ilir Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan sesuai infirmasi masyarakat akhirnya pelaku narkoba itu berhasil ditangkap Selasa (20/10/2020) di rumahnya.

Kata Hendra, saat di lakukan penggerebekan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) buah alat hisap Shabu/bong, 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi diduga Narkotika  jenis Shabu dengan berat 0,17 gram dan 1(Satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu.

Selanjutnya, pelaku TS Als Tomik berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk itu Pelaku TS Als Tomik akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Red)

Follow me in social media: