Satres Narkoba Lampung Selatan Ciduk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap S (30) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

S diamankan petugas karena kedapatan memiliki satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Menurut informasi, S masih tercatat sebagai warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Res Narkoba AKP Abadi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya.

“Inisial S alias R diamankan petugas hari Kamis (17/6/2021) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB,” terang Kasat Res Narkoba, Jum’at (18/6/2021) siang.

Ditenggarai, lokasi penangkapan masih sama dengan tempat tinggal si pelaku yakni di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji.

AKP Abadi sendiri tak menampik akan kebenaran hal itu.

“Memang benar. Tempat kejadian perkara (TKP, red.) masih sama dengan alamat tinggal si pelaku,” lanjut AKP Abadi.

Singkat cerita, petugas di lapangan yang kala itu melihat gelagat mencurigakan si pelaku dan menaruh curiga. Kemudian, menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku kemudian mengakui, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Lamtim itu.

Guna keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, S bersama barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam, dibawa ke Mapolres Lamsel.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Abadi sembari mengakhiri.

Laporan : Dendi Hidayat

Follow me in social media: