Satgas Covid Bandar Lampung Sudah Keluarkan 150 Izin Untuk Resepsi Nikah

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung sedikitnya sudah mengeluarkan 150 surat izin kepada masyarakat untuk menggelar keramaian, baik resepsi pernikahan ataupun keramaian lainnya.

“Sudah 150 yang keluar. Yang masih berbentuk permohonan sampai hari ini sekitar 20 an. Masih dalam tahap pengajuan ke Pak Sekda,” kata Bagian Keuangan Satgas Gugus Tugas Bandar Lampung, M. Rizki, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pemohon dalam izin pergelangan resepsi pernikahan.

“Pertama, mengajukan permohonan, kedua, menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan. Yang ketiga ini nanti akan kita tinjau ke lapangan apakah mereka melaksanakan protokol kesehatan atau tidak,”  katanya.

Rizki menuturkan, Satgas tidak memberi batasan tertentu untuk tamu undangan. Sebab, itu mengacu pada kapasitas tempat di masing-masing lokasi acara.

“Yang jelas, waktu pelaksanaan dibatasi maksimal tiga jam tanpa ada hiburan,” tegasnya.

M. Rizki yang juga Sekretaris BPBD Bandar Lampung ini menghimbau tuan rumah hanya menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak, tidak berupa prasmanan seperti kelaziman di tempat pesta sebelum wabah Corona.

“Kalaupun memakai prasmanan ada persyaratan yang memang sangat ketat. Artinya, harus ada petugas yang menjaga dan mengambilkan. Jadi tidak ada sendok yang sampai dipakai berulang-ulang,” jelasnya.

M. Rizki menuturkan, sampai saat ini Satgas belum sekalipun membubarkan resepsi karena pelanggaran protokol kesehatan.

“Itu ketika kita memberikan rekomendasi mereka akan mengontrol dan Alhamdulilah sampai saat ini cukup baik pelaksanaannya,”  ucapnya.

Rizki memastikan, ada satu tim patroli berisi 18 orang yang memantau acara. Mereka merupakan gabungan dari Polresta, Kodim, Marinir, Satpol-PP dari Dinas Perhubungan.

“Jadi, satu tim itu lengkap kekuatannya,”  pungkasnya. (dea)

Follow me in social media: