Resmi! Walikota Keluarkan SE Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Bandar Lampung  Herman HN menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang larangan perayaan/pesta pergantian Tahun Baru, Sabtu (12/12/20).

Isi surat edaran tersebut diperuntukkan untuk pelaku usaha di bidang perhotelan, pusat perbelanjaan, cafe/restaurant, karaoke, dan tempat hiburan lainnya di Kota Bandar Lampung.

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut tidak lain mencegah penyebaran Covid-19, dimana saat ini pasien yang terpapar lebih dari 2000 orang, yang cenderung terus meningkat, menimbulkan korban jiwa juga kerugian materil yang tidak sedikit.

Karena hal itu, Pemerintah Kota melalui Walikota Herman HN memberitahukan kepada seluruh masyarakat kota Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan Pergantian Tahun Baru 2021, juga ditegaskan adanya pemberian sanksi kekarantinaan kesehatan apabila tetap melaksanakan acara pelaksanaan. (dea)

Follow me in social media: