Residivis Meresahkan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah– Anggota Polsek Terbanggi Besar menangkap PYS alias Peri (30) seorang  residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap terkait pencurian dengan kekerasan pada 13 November 2020 di Jembatan Terminal Betan Subing Terbanggi Besar Lampung Tengah. Korbannya adalah Dian, warga Lampung Timur.

“Pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Terbanggi Besar tanpa perlawanan. PYS mengaku sudah lima kali melakukan kejahatan di Jalan Lintas Kampung Terbanggi Besar,” ujar Sutana, Senin (17/11/2020).

Lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian berupa  1 buah Hape Oppo A37, 1 unit Hape Redmi 3, uang Rp100.000 dan satu buah dompet yang berisikan STNK, KTP dan ATM.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku PYS Als Peri dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Deny)

Follow me in social media: