PT Tunas Baru Lampung Diduga Langgar Perda RTRW

waktu baca 1 menit

LAMPUNG TIMUR – PT Tunas Baru Lampung TBK, yang merupakan perusahaan pengolahan minyak sawit mentah diduga langgar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Timur.

Warga secara tegas mmeinta pihak trekait untuk segera menutup pabrik tersebut, mengingat perusahaan yang berada di wilayah Sukadana itu sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Timur, Amir Faisol mengungkapkan, PT Tunas Baru Lampung TBK yang posisinya terletak di wilayah Kecamatan Sukadana mulai beroperasi pada tahun 2017 telah dengan jelas melanggar pasal 37 Perda Nomor 4 2012, dimana perusahaan tersebut tidak semestinya berada diwilayah Sukadana.

“Itu pabrik industri sudah beroperasi sejak 2017, sedangkan perda Lampung Timur telah diberlakukan sejak 2012, lalu mengapa Pemkab tidak melakukan tindakan sesuai Perda, karena itu kami meminta tegas agar pabrik itu ditutup,” tegasnya.

Sementara, pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, dan PT Tunas Baru Lampung TBK belum berhasil dikonfrimasi. (Ahmad/JJ).

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *