Polsek Wonosobo Tangkap Tiga Pemuda Pembobol Kantor Desa

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Tanggamus — Tiga pemuda warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) ditangkap Polsek Wonobo atas dugaan pembobolan kantor pekon/desa-nya sendiri.

Selain menangkap ketiga tersangka bernama Hengki Fernaneo (19), Indra Setiawan (19) dan Diki Nofrian (20), polisi juga masih memburu dua orang temannya yang terlibat berinisial NS dan MA.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 3 Juni 2020, pelapornya Sahran (52).

Dalam laporannya Sahran kehilangan satu unit alat Wifi dan 2 tanki semprot di Kantor Balai Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

“Atas penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Jumat (5/6/20) dinihari,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (6/6/20).

Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit alat Wifi atau acces point internet Pekon dan 2 tanki semprot merk Amoy isi 16 liter.

Kapolsek menjelaskan, pembobolan dilakukan ketiga tersangka pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, dengan cara merusak kunci gembok pintu depan dan pintu gudang Balai Pekon, selanjutnya mencuri barang-barang tersebut.

“Pencurian itu sendiri diketahui oleh korban pada pagi harinya, dan langsung melaporkan ke Polsek Wonosobo sebab akibat kehilangan itu pihak pekon mengalami kerugian Rp. 2.240.000,-,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam keterangannya ketiga tersangka mengakui perbuatan tersebut juga bersama dengan dua orang temannya yang belum tersangkap.

“Identitas keduanya telah diketahui namun belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Sadikin)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *