Polsek Way Pengubuan “Ciduk” Tiga Pemuda Pengguna Narkoba

waktu baca 1 menit
Foto Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Way Pangubuan, Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH — Dalam rangka Ops Antik K-2020, Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu malam (14/03/2020). Pelaku adalah KHZ (31) warga kampong Putra Lempuyang Kec. Way Pengubuan, FAS (26) warga kampung  Kp. Yukum Jaya  Kecamatan Terbanggi Besar dan TW (26) warga kampung Putra Lempuyang kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan, IPTU Widodo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kapolsek Way Pengubuan bersama Unit Reskrim serta anggota pos Lempuyang Bandar mengecek dan mendatangi TKP , ternyata benar di rumah tersebut terdapat  tiga orang laki-laki yang sedang menghisap narkotika jenis sabu”, ucapnya.

Setalah dilakukan penggeledahan dan didapat 14 (Empat Belas) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu perangkat alat hisap sabu (Bong), ketiga pelaku serta barang bukti diamankan guna penyidikan.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Kapolsek. (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *