Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencuri Handphone Adik Angkatnya ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Pugung – Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan Apri Saputra alias Vitho (29), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone milik adik angkatnya sendiri kepada Kejaksaan.

Tersangka yang merupakan warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus itu dilimpahkan bersama barang bukti handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Kecamatan Bulok.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan atas dasar surat Cabjari Tanggamus di Talang Padang, nomor B-355/L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 16 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Apri Saputra alias Vitho telah lengkap atau P21.

“Atas dasar tersebut, maka hari ini Kamis (16/7/20) pukul 11.00 WIB tersangka dilimpahkan kepada Cabang Kejaksaan Tanggamus di Talang Padang,” ungkap Ipda Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus pada Rabu (20/5/20) pukul 01.00 WIB setelah teridentifikasi melakukan pencurian handphone di rumah ibu angkatnya.

Dimana pelaporan kehilangan itu oleh Kiky Frenky (30) selaku kakak korban pada tanggal 17 Mei 2020 atasnama. Sebab handphone milik adiknya yang diletakan dibawah kasur telah raib digondol maling.

Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat. Hal yang membuat tersangka mengetahui seluk beluk rumah.

“Korban kehilangan Handphone Samsung M10 warna Charcoal Black berikut Simcard dengan kerugian senilai Rp1,8 juta,” jelasnya.

Ditambahkannnya, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya sekitar pukul 05.00 WIB. Usai begadangan, tersangka masuk ke rumah tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil handphone korban yang berada dibawah kasur. Kemudian keluar rumah juga melalui pintu belakang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: