Polsek Limau Tanggamus Tangkap Dua Begal Motor, Penjualnya DPO

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Tanggamus — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor motor modus begal dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus tadi malam Senin (01/06/2020).

Dalam perbuatannya, kedua tersangka tergolong sadis sebab bermodal golok tajam mereka melakukan pengancaman sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19) Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan M. Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing tadi malam pukul 23.00 Wib,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (2/6) pagi.

Menurut Oktaf, sapaan akrab Kapolsek Limau itu, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.

“Curas tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekita pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Pekon Ketapang Kecamatan Limau,” ujarnya.

Kapolsek membeberkan kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di Ketapang mengendarai sepeda motor, diperjalanan tiba-tiba dihentikan oleh orang yang tidak korban kenal yang datang dari arah belakang yang menggunakan sepeda motor Handa Beat warna hitam.

Lalu korban berhenti dan pada saat itu korban di ancam menggunakan sebilah golok dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motor, beserta uang yang korban miliki.

Walaupun korban sempat melakukan perlawanan namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku beserta dengan uang korban yang berjumlah Rp. 400 ribu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 3901 ZK dan uang tunai Rp. 400 ribu,” bebernya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh seorang rekan tersangka sehingga pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti.

Namun, barang bukti yang dapat menjerat kedua tersangka berupa 1 buah golok, 1 lembar foto copy STNK dan 1 lembar poto copy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.

“Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat BE 3901 ZK,warna hitam tahun 2019 masih dalam pencarian sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekannya yang menjualkan ditetapkan DPO, imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya..

Sementara, kedua tersangka mengaku melakukan pembegalan terhadap korban, dimana sepeda motor dijual secara online oleh rekannya.

“Motornya dijual secara online seharga Rp. 2 juta. Hasilnya kami berbagi dua. Dan yang jual diberi imbalan Rp. 200 ribu,” kata keduanya kompak. (Rls)

Follow me in social media: