Polsek Kota Agung Tangkap Pria 39 Tahun Tersangka Jambret Terhadap Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Kota Agung – Aparat Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang terjadi diwilayah hukumnya. Tersangka bernama Ansori (39) warga Pekon Pajajaran Kecamatan Kota Agung Barat.

Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka Ansori ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan Nasib (41) ayah dari Seli Novela yang merupakan korban penjambretan pada 8 Juni 2020 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) jalan perkebunan Dusun Pematang Buah Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.

“Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, tanpa perlawanan, dinihari kemarin, Kamis (20/8/20) pukul 01.00 WIB,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (21/8/20).

AKP Muji Harjono menjelaskan, penjambretan berawal saat korban bersama temannya hendak menuju kebun pepaya berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba pelaku Ansori membuntuti dari belakang lantas merampas handphone merk Redmi 8.

“Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Namun korban kalah tenaga. Pelaku juga memukul kepala korban Seli dengan buah kelapa dan berhasil merebut Hp lalu menghilang lari menuju arah sungai tanpa bisa dikejar,” jelasnya.

Masih kata Kapolsek, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit HP Redmi diamankan di Mapolsek Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu tersangka Ansori dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. “Tersangka terancam hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

Follow me in social media: