Polsek Kota Agung Tangkap Penjambret Ibu Hamil

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus– Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan.

Tersangka berperan sebagai eksekutor itu bernama Imam Syahpindo (19) warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Kelurahan Baros, tepatnya samping Puskesmas Kota Agung.

Dari penangkapan tersebut dan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, terungkap ternyata selama ini tersangka telah 25 kali melakukan penjambretan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun TKP tersebut meliputi Jalan Camar Pekon Terbaya, Jalinbar Pekon Way Gelang, Jalan PLN Pekon Terbaya, Jalan SPBU Kota Agung, Simpang Traffic Light Kota Agung, Jalinbar Batu Kramat dan Dua Kali di Jalinbar Gisting.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, awalnya tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 22 Juli 2020 atasnama korbannya Elyani (32) warga Pekon Kedamaian Kota Agung.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka teridentifikasi melintas di Jalinbar Kota Agung sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap Minggu (1/11/20) pukul 22.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (2/11/20).

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan DPO yang sangat licin sebab selalu menghilang saat akan dilakukan penangkapan. Dimana tersangka selalu bersama sejumlah rekannya melakukan kejahatan penjambretan khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Agung.

“Tersangka sering beraksi bersama sejumlah kawanannya. Kami juga telah menangkap 2 rekannya yakni AH (15) dan DM (16) pada 07 Agustus 2020 lalu. Kami juga masih memburu 4 rekannya yang telah diketahui identitasnya,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada Rabu, tanggal 22 Juli 2020, di Jalan Raya Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur dengan membuntuti korban yang sedang mengendarai kendaraan ingin pulang menuju ke Kediaman.

Korban yang sedang hamil merasa diikuti oleh pengendara motor lainnya mengurangi kecepatan, namun sepeda motot para pelaku langsung memepet korban dari sebelah kiri dan tiba-tiba merebut tas korban berisi handphone dan surat berharga yang diselempangkan dan pelaku melarikan diri ke arah Kota Agung.

“Akibat kejadian tersebut, korban yang sedang kondisi hamil terjatuh dari kendaraan sehingga mengalami luka serta kehilangan barang berharga di dalam tas,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Imam bahwa dalam penjambretan itu dia berperan sebagai penarik tas korban.

“Tersangka Imam ini selaku eksekutor dalam penjambretan terhadap korban Elyani,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna abu-abu tanpa ditahan di Mapolsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Imam, dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Indra)

Follow me in social media: