Polres Tanggamus Selidiki Video Dugaan Penodongan di Area Pantai dan Terduga Korban

waktu baca 2 menit
Polres Tanggamus bertindak cepat menyelidiki video viral pemerasan yang diduga terjadi di sekitar Pantai Limau

Gantanews.co, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus telah melakukan penyelidikan viralnya video dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) penodongan yang diduga terjadi di area atau di sekitar Pantai Limau, Kecamatan Limau.

Video selengkapnya dapat dilihat di: Viral! Video Diduga Aksi Pemalakan Di Pantai Limau Tanggamus

Keseriusan Polres Tanggamus dalam menangani masalah ini ditunjukan dengan diterjunkannya beberapa Perwira dijajaran Polres Tanggamus untuk menyelidiki kasus ini. Mereka adalah Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE.

Dari hasi penyelidikan, berhasil diidentifikasi tempat seperti yang berada pada video yang beredar, juga mendapatkan keterangan sementara terkait orang-orang yang berada dalam video tersebut.

“Hasil penyelidikan diduga terjadi Curas penodongan beberapa hari lalu, untuk tempat sesuai video sudah diketahui berada di jalan pantai Cukuh Pandan Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (19/5/21).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari warga, pihaknya juga masih mencari keberadaan diduga korban yang mengaku kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian merupakan warga Pringsewu dan Pesawaran.

“Orang dalam video sebagai terduga korban sudah kita telusuri di wilayah Pringsewu namun belum ditemukan, pencarian akan dilanjutkan ke Pesawaran sesuai pengakuan mereka kepada warga,” jelasnya.

Kasat menegaskan, agar korban harus segera melapor ke Polres Tanggamus agar dapat dikejar saat itu juga.

“Jika korban sudah melapor, tentunya dapat diketahui siapa korbannya, apa saja yang dirugikan dan siapa saksinya,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kasat berterimakasih kepada masyarakat, atas informasinya dan dimohon untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi.

“Karena saksi yang mengetahui dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban,” tandasnya. (rls/indra)

Follow me in social media: