Polres Tanggamus Copot Banner dan Leaflet Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) telah dicabut.

Selanjutnya Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, masih banyak ditemukan banner dan leaflet Maklumat Kapolri yang terpasang di tempat-tempat strategis, di pusat keramaian dan di jalan-jalan protokol .

Agar tidak terus membingungkan masyarakat, Polres Tanggamus dan jajaran berinisiatif melakukan pencabutan Maklumat Kapolri itu dari sejumlah tempat.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan, pencabutan maklumat Kapolri dilaksanakan oleh personel Polres Tanggamus serta Polsek jajaran.

“Sasaran pencopotan maklumat dilaksanakan secara keseluruhan yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (11/7/20).

Kabag Ops berharap kepada masyarakat serta aparatur kecamatan dan pekon agar dapat menginformasikan kepada petugas apabila menemukan maklumat Kapolri yang masih terpajang.

“Mohon bantuan kepada suluruh pihak yang masih menemukan Maklumat Kapolri tersebut agar dapat menginformasi kepada petugas terdekat guna dilaksanakan pencopotan,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: