Polres Lamteng Tangkap Pelaku Pembegalan Berujung Kematian

waktu baca 3 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah mengamankan satu pelaku pembegalan berujung kematian yang korbannya lima tahun lalu.

Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan, pelaku berinisial DS (21), warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Pelaku DS lanjutnya, merupakan satu dari lima pelaku pembegalan terhadap Arif Awangga, mahasiswa Teknik Elektro Universitas Lampung pada 18 Mei 2015 lalu.

“Pelaku DS sudah lima tahun jadi buron, nomor Daftar Pencarian Orang: DPO / 09 / VI / 2015 atas dugaan pembegalan dengan pembunuhan terhadap korbannya,” terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (02/06/2020).

Yuda menambahkan, pelaku DS ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Natar, Lampung Selatan, Jumat (27/5/2020) lalu. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasatreskrim menambahkan, pelaku berperan membonceng rekannya yang lain, lalu mencegat korban yang mengendarai sepada motor Beat dengan nomor polisi BE 3264 I warna putih.

“Pelaku merupakan bagian dari pelaku pembegalan lainya, yang mengakibatkan seorang mahasiswa Unila (Arif Awangga) meninggal dunia akibat luka tembak,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.

Pelaku DS di Mapolres Lamteng mengakui perbuatannya terlibat aksi pembegalan terhadap korbannya Arif Awangga. Saat itu lanjutnya, ia bersama empat rekannya yang lain mengikuti korban saat melintas di Lintas Metro – Trimurjo.

“Kami berlima dengan tiga motor (pelaku berboncengan). Saat (korban) melintas kami ikuti dari belakang, lalu kami cegat di sekitaran Dam (Trimurjo),” kata pelaku DS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lamteng.

Selanjutnya, karena korban melakukan perlawanan, lalu ia bersama komplotannya menendang motor korban hingga terjatuh ke aspal.

“Setelah itu (korban) di tembak di bagian dada hingga tersungkur ke tanah. Lalu motor kami ambil, setelahnya kami jual dan uangnya digunakan untuk berpoya-poya,” bebernya.

Kanit Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Ipda Ramdoni mengatakan, ia beserta jajarannya melakukan pengintaian terhadap pelaku DS. Pelaku terang Ramdoni, selama ini telah berdomisili di Natar, Lampung Selatan.

“Bahwa dari pengembangan yang kami lakukan, pelaku selama ini berdomisili di Natar. Jumat sekitar pukul 14.00 WIB saat pelaku berada di tempat kerjanya, langsung kami ringkus, dan bawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.

Hingga saat ini, seluruh pelaku pembunuhan Arif Awangga telah diamankan semuanya. Mereka ditangkap di Kecamatan Bumi Ratunuban, Tegineneng Pesawaran, hingga Natar Lampung Selatan.

Keempat pelaku lainnya rekan DS yang sudah diamankan Satreskrim Polres Lamteng, dan menjalani hukum tahanan penjara yakni, AW, A, F, AS.

Kronologis pembegalan hingga pembunuhan terhadap Arif Awangga, saat korban yang merupakan warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, mengantarkan rekannya ke Kota Metro dari arah Bandar Lampung.

Sesaat setelah mengantarkan rekannya, korban yang sudah kemalaman di perjalanan, memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan balik ke Bandar Lampung.

Saat melintas ruas Metro-Trimurjo itulah, korban yang mengendarai sepeda motor Beat BE 3264 I warna putih diikuti para pelaku sejak dari ruas Kota Metro hingga lokasi kejadian di ruas Kecamatan Trimurjo.

Karena melakukan perlawanan saat dibegal para pelaku, akhirnya korban ditembak di bagian dada hingga tersungkur.

Jenazah korban akhirnya ditemukan warga yang melintas dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Metro. Namun sayang, karena luka tembak yang dialami akhirnya Arif Awangga dinyatakan meninggal dunia. (Deny)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *