Polres Lampung Timur Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur

waktu baca 1 menit
Foto: Tersangka pencabulan anak tiri saat diperiksa polisi. (Ahmad)

Lampung Timur – Polres Lampung Timur menangkap tersangka pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan Mar (53) warga Kecamatan Sukadana, terhadap AP (6). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka  ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah. “Setiap melakukan perbuatannya itu, tersangka mengancam akan memukul korban bila melaporkan ke ibunya,” tambah Faria.

Tak tahan dengan perbuatan tersangka, korban mengadu ke ibunya. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas Polres Lamtim langsung menangkap tersangka, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Senin (20/1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ahmad)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *