Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

waktu baca 1 menit

Lampung Utara – Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap Andriansyah (33), warga Jalan Dahlan, Kelurahan Kota Gapapa, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ricardo Rusdi (33), warga Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, yang merasa ditipu pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, kejadian berawal saat korban memesan mobil baru kepada tersangka. Sebelumnya korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 1986 KV untuk dijual, dengan kesepakatan harga Rp. 160juta. Uang tersebut akan digunakan sebagai uang panjer pemesanan mobil baru pada bulan September 2019.

“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati tersangka tidak bisa memberikan mobil yang dipesan. Setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” lanjut Hendrik.

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dibantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Lampung Selatan, saat tersangka turun dari kapal akan menuju ke Bandar Lampung.

“Dari tersangka kami menyita satu unit mobil, satu lembar fotokopi bukti kwintansi, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan,” ujar Kasat. Selanjutnya polisi masih mendalami motif tersangka. (Anto)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *