Polantas Pasang 5 Kamera Tilang dan 10 Kamera Pemantau, yang Urak-urakan di Jalan Jangan Kaget

waktu baca 6 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung menempatkan 5 kamera tilang dan 10 kamera pemantau di beberapa titik. Dengan kamera ini, mereka yang ‘urak-urakan’ di jalan, jangan kaget jika ada pemberitahuan tilang datang ke rumah.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik di seluruh Indonesia, termasuk juga di Provinsi Lampung.

Sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik dilakukan, mengingat ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menyampaikan, peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas.  Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui electronic traffic lawcement (ETLE).  

“Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol.  Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti. Sistem ETLE selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar,” terang AKP Rafli Yusuf Nugraha saat menyosialisasikan ETLE dan penindakan pelanggaran terhadap komunitas kendaraan di Mapolresta Bandara Lampung, Senin (1/2/2021) kemarin.

Lantas, bagaimana cara menginstal elektronik dan proses persidangannya bagi pelanggar lalu lintas?

Tilang secara elektronik sudah diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan  “Untuk mendukung kegiatan penindakan di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik”. 

Dalam ayat (2) disebutkan “Hasil penggunaan peralatan elektronik yang dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Secara teknis, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal ini, pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Mempersiapkan proses penyelesaian elektronik ini juga melibatkan pengadilan. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Perma ini diatur pula acara persidangan penindakan secara elektronik oleh kepolisian.

Pasal 1 angka 2 Perma 12/2016 disebutkan “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi”. 

Beleid ini, pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit satu kali dalam satu pekan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat digelar tanpa kehadiran pelanggar.

Tiga tahapan sidang tilang

Perma ini mengatur tiga tahapan. Pertama, tahapan prapersidangan. Dalam tahap ini diatur mekanisme soal prosedur berkas. Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar; daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

Kemudian, surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas mencakup paling sedikit daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran. Kemudian catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran. Selanjutnya, petugas/pegawai pengadilan melakukan verifikasi data.

Soal penunjukan hakim, dimulai oleh Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan.

Panitera Muda Pidana menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP. Selanjutnya, Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.

Kedua, tahapan persidangan. Dalam tahapan ini, hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar. Kemudian, hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 waktu setempat. Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman pengadilan pada hari itu juga. Sementara bagi yang keberatan dengan penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Ketiga, tahapan setelah persidangan.

Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa. Teknisnya, pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Pelanggar mengambil barang bukti (STNK dan sebagainya) kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda. Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register.

Data pelanggaran yang telah diputus sedikitnya memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar. Petugas mengunggah data pelanggaran ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan. Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan. Terakhir, Panitera menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani oleh ketua pengadilan untuk kemudian diunggah pada laman resmi pengadilan.

ETLE sendiri baru akan di uji cobakan di Bandar Lampung, sedangkan sistem tersebut efektif pada akhir Februari melalui pelaksanaan pada 17 Maret 2021. “Satlantas Bandar Llampung setidaknya telah memiliki 5 (lima) kamera tilang  serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan,” tambah Rafli.

Diketahui jika pengendara melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.

Gambar tersebut bagi pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.

Dan pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan  kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong.

Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.

Seorang rider atau pengguna kendaraan yang tergabung dalam komunitas Pujo Warsono,  merespon baik dengan penerapan ETLE. Sebab, sistem itu dapat menekan pelanggaran dan dan juga main mata antara petugas serta pelanggar.

“Dan yang terpenting adalah menjadikan pengendara tertib berlalu lintas sehingga berkurangnya potensi kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya

Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Untuk 10 (sepuluh) kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian). (rls)

Follow me in social media: