Penyusunan Amdal di Mesuji Masuk Tahapan Sosialisasi dan Konsultasi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Mesuji –  Sosialisasi dan Konsultasi Publik merupakan suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.

Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik penyusunan dokumen Amdal tentang Rencana Pembangunan Masjid Agung, Wisata Religi dan Sarana Pendukungnya di Kabupaten Mesuji dilaksanakan Rabu (12/8/2020) di Balai Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Tim penyusun Amdal dari Universitas Lampung serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Aparatur Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Murni, mengatakan, pada proses penyusunan dokumen Amdal, proses sosialisasi dan konsultasi publik adalah tahapan yang memang harus dilalui dalam penyusunan dokumen Amdal.

“Sosialisasi dan Konsultasi publik adalah bagian dari tahapan penyusunan dokumen. Jadi harapannya masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana memberikan masukan dalam penyusunan dokumen Amdal,” katanya.

Murni mengatakan, dokumen Amdal terdiri dari dokumen Kerangka Acuan, Dokumen RKL-RPL, dan Dokumen ANDAL.

“Sesuai dengan harapan Bupati Mesuji, Saply TH, semoga pembangunan Mahjid Agung dan Wisata Religi, dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala apapun.  Oleh sebab itu kita dari Pemkab melakukan tahapan sosialisasi dan konsultasi dulu kemasyarakatan untuk penyusunan Amdal, sebelum kegiatan yang diidam-idamkan masyarakat Kabupaten Mesuji ini dibangun,” pungkas Murni.

Di tempat yang sama, Ketua Tim penyusun Dr. Erdi Suroso menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini adalah tahap awal dalam penyusunan dokumen kerangka acuan AMDAL, yang kemudian akan dilanjutkan dengan KA Andal, dokumen RKL-RPL, Amdal, hingga penerbitan izin lingkungan.

Tak hanya itu, Pakar lingkungan yang memegang sertifikat Ketua Tim Penyusunan Amdal tersebut juga mengatakan bahwa pada penghujung sosialisasi dan konsultasi publik ini akan ditetapkan masyarakat yang akan dilibatkan sebagai tim penilai dokumen Amdal.

“Jadi dalam sosialisasi dan konsultasi publik ini nanti juga akan di tetapkan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai dokumen Amdal dari unsur masyarakat.  Jadi jangan khawatir bahwa masyarakat hanya dilibatkan pada proses sosialisasi dan konsultasi publik saja tetapi juga akan dilibatkan sebagai komisi penilai,” tegasnya. (Hendy)

Follow me in social media: