Penyakit Suka Nyabunya Kumat Lagi, Residivis Dilaporin Warga, Ditangkap

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Anggota Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah meringkus FTA als Gogon (31) warga lingkungan Adirejo Rt. 10 Rw.  04 Kel Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis (29/10/2020).

Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kapolsek Trimurjo AKP. Pancarudin, SH, MM,  membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku  dirumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku  tersebut merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Menurut AKP Panca, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga setempat bahwa pelaku residivis ini kumat lagi menggunakan sabu sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.

“Usai mendapat informasi tersebut anggota kita langsung ke lokasi sasaran. Dan di lakukan pengerebekan serta penggeledahan. Ternyata benar, di dalam rumah pelaku FTA Als Gogon sedang menyiapkan alat untuk mengisap sabu,” katanya.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip kecil warna putih yang berisikan butiran bening kristal diduga Narkotika jenis sabu paket kecil, 2 (dua) buah pipet warna bening,  1 (satu) buah botol plastik yg berisikan air bening, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirek berikut 1 (satu)  buah Hp Android merk vivo warna merah yang berada dilantai rumahnya.

Dikatakan Panca, pelaku FTA Als Gogon berikut barang buktinya dibawa Polsek Trimurjo, untuk pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 321 -A / X / 2020 / Lpg / Res Lamteng / Sek Trim.Tgl 28  Oktober 2020.

 Selanjutnya pelaku FTA Als Gogon dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Deny)

Follow me in social media: