Penikmat Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamteng

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk pelaku saat akan menggunakan sabu di rumahnya. Pelaku berinisial MH alias Dayat (38) itu adalah warga Jalan Nusantara Lk III, Bandarjaya Barat Kec. Terbanggi Besar.

Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, mengatakan, sebelum menangkap pelaku awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari laporan tersebut, selanjutnya kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah ke lokasi sasaran, ternyata benar. Akhirnya anggota melakukan pengerebekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,10 gram, 1 (satu) set alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirek. 2 (dua) buah jarum sumbu api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet sedotan (sekop), 1 (satu) buah cotton buds, 1 (satu) buah kotak rokok win mild putih dan 1 (satu) buah kotak rokok Pro Mild putih..

“Usai di temukan barang bukti selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Lampung Tengah. Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hendra.   

Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut pelaku MH alias Dayat akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (*)

Follow me in social media: