Pengrusakan Lahan 23 Warga Kampung Negara Mulya Masuk Tindak Pidana, Polisi Harusnya Sudah Tetapkan Tersangka

waktu baca 3 menit
Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan disorot akademisi dan praktisi hukum Gindha Ansori WK.

Gindha berpendapat, pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.

“Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana. Jadi seharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Gindha Ansori, Senin (15/2/21).

Gindha menjabarkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas horisontal.

”Begitu ada pengrusakan di atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan,” katanya.

“Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut. Ada hak milik yang bersangkutan. Perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ujarnya.

Ginda menerangkan semestinya penegak hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan pengrusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun. Hal itu untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik.

“Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum di tengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain,” katanya.

Semestinya, lanjut putra Way Kanan ini, penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun.

“Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap. Jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Waykanan Iptu Desherison Saputra, enggan berkomentar banyak terkait perkara pengrusakan lahan tersebut karena kewenangan ekpose pemberitaan adalah kewenangan Kapolres atau humas.

”Kamun ini konfirmasi ya, kesini aja kan ada humas, kalau konfirmasi itu kewenangan Kapolres atau humas Polres,” elak Kasat reskrim.

Desherison Saputra, mengaku telah menerima permohonan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. ”Ya surat permohonan Police line sudah diterima, masih kita ajukan ke Kapolres,” ujarnya.

Sementara itu penyidik pembantu yang menangani kasus itu, Bripka Agus menyatakan perkara pengrusakan lahan itu masi masih berjalan dan masih tahap penyelidikan. ”Proses hukum tetap berjalan masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kabid Penerangan Masyarakat Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi mengatakan sejuah ini belum mengetahui dan menerima laporan mengenai madeknya laporan pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin.

”Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun data perkara tersebut, nanti saya cek dan hubungi dulu penyidik maupun kasat Reskrim Polres Way Kanan,” kata Iedwan Mahfi. (slc)

Follow me in social media: