Pemkot Segel Gerai Bakso dan Rumah Makan Yang Bandel Pajak

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) menindak tegas perusahaan yang tidak membayar pajak dan tapping box.

M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung mengatakan ada 7 (tujuh) Gerai Bakso di Kota Bandar Lampung ditutup sementara, yakni 5 gerai Bakso Sonhaji sony, bakso Lapangan Tembak, Bakso Ngalam.

“Hari ini kita melakukan penegakkan hukum pengawasan ada 7 gerai, 2 rumah makan bakso yaitu Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza dan Bakso Ngalam di Mal Kartini, yang limanya Bakso Sony,” ungkap M. Umar, Selasa (15/6/2021).

“Pelanggaran Bakso Lapangan Tembak dan Ngalam karena tunggakan pajak dan penggunaan tapping box tidak maksimal, nah Bakso Sony ini berkenaan dengan penggunaan tapping box,” tambahnya

Lebih lanjut M. Umar juga mengatakan Pelanggaran tidak menggunakan tapping box secara maksimal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2018.

“Oleh karena itu kita lakukan penertiban, apabila nanti segera menyelesaikan dan mengikuti aturan-aturan tersebut, maka tim segera membuka kembali,” ungkap M. Umar.

“Kita akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada seluruh pihak yang melanggar untuk segera menyelesaikannya, intinya, memasang tapping box sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang penting bagaimana tapping box ini dilakukan,” tambahnya.

M. Umar juga mengajak masyarakat membantu mengingatkan para pengusaha dengan adanya tapping box.

“Jadi setiap makan masyarakat juga ngecek, apakah pembayaran ini sudah masuk tapping box atau tidak, kalau ini terjadi pendapatan banyak pembangunan kita semakin maju,” ungkap M. Umar.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi juga mengatakan besar kerugian pemerintah daerah dengan tidak dilakukannya pemasangan tapping box secara maksimal.

“Pendapatan daerah misalnya di satu gerai yang seharusnya potensi pajaknya bisa mencapai Rp30-50 juta per bulan hanya menerima sebesar Rp9 juta, kan kami pemerintah yang dirugikan dengan itu, padahal itu kan hak pemerintah yang nantinya tentunya untuk pembangunan daerah,” ungkap Yanwardi.

Laporan : Dea Marza Legita

Follow me in social media: