Pemkot Larang Lagi Pesta Pernikahan, Hanya Bolehkan Akad dengan Tamu Terbatas

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Kasus positif covid-19 di Lampung terus meningkat. Walikota Bandar Lampung, Herman HN, selaku Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung kembali melarang dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, kebijakan ini merupaan tindak lanjut dari Rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, Jumat (22/1/2021).

“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan. Mulai tanggal 25 Januari 2021 mendatang,” ungkap Nurizki.

Untuk legalitas, kata Nurizki, akan dikuatkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Nurizki mengatakan, untuk resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan apabila dilakukan dengan terbatas.

“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja, yang dihadiri maksimal 50 orang. Dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” katanya.

Nurizki berharap dengan digulirkannya kebijakan ini masyarakat dapat memahami dan mampu turut bersama memerangi penyebaran covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” ungkap Nurizki.

“Sekedar untuk diketahui, situasi pandemic covid-19 di Provinsi Lampung semakin parah. Setidaknya dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, 8 di antaranya masuk ke dalam zona merah,”  katanya. (dea)

Follow me in social media: